BUPATI SORONG SELATAN TERBITKAN SURAT EDARAN PELAKSANAAN HUT KE-23 KABUPATEN SORONG SELATAN DAN HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2026
TEMINABUAN, GEDILAYU.COM – Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, S.Sos., M.Tr.Ap, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.2.1/257/BSS/2026 tentang pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Sorong Selatan dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Surat edaran yang ditetapkan di Teminabuan pada 27 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimda, pimpinan OPD, BUMN/BUMD/swasta, para kepala distrik, lurah, kepala kampung, pelaku usaha, hingga seluruh masyarakat Kabupaten Sorong Selatan.
Dalam surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT Kabupaten Sorong Selatan ke-23 dan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut antara lain:
* Mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang umbul-umbul, spanduk, baliho, poster, dan berbagai dekorasi bernuansa kemerdekaan di lingkungan pemerintah, sekolah, perkantoran, pertokoan, hotel, fasilitas umum, maupun kawasan permukiman.
* Mengajak seluruh instansi vertikal, perbankan, sekolah, BUMN/BUMD, serta pelaku usaha untuk berpartisipasi aktif menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan peringatan.
* Menggunakan tema, logo, dan identitas visual resmi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 sesuai ketentuan Pemerintah.
* Menginstruksikan para Kepala Distrik, Kepala Kampung, dan Lurah agar mengimbau masyarakat memasang bendera serta menghias lingkungan tempat tinggal masing-masing.
* Mengoordinasikan kegiatan bersama tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan seluruh komponen masyarakat agar pelaksanaan peringatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan.
* Mendorong seluruh masyarakat menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan selama bulan peringatan.
* Menetapkan pemasangan Bendera Merah Putih beserta dekorasi kemerdekaan dilakukan secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
* Menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara sederhana, khidmat, tertib, tidak berlebihan, serta mengedepankan nilai kebersamaan, gotong royong, semangat nasionalisme, dan kecintaan terhadap daerah.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Sorong Selatan berharap seluruh masyarakat dapat mengambil bagian dalam menyukseskan peringatan hari bersejarah tersebut sebagai momentum mempererat persatuan, meningkatkan semangat kebangsaan, sekaligus memperkuat rasa memiliki terhadap Kabupaten Sorong Selatan.
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peringatan HUT ke-23 Kabupaten Sorong Selatan dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai sarana memperkuat kolaborasi dalam membangun daerah menuju Sorong Selatan yang semakin maju, aman, dan sejahtera.



0 Comments