Dua Marga Besar di Kais Nyatakan Dukungan Penuh Pembangunan Jalan Teminabuan–Kais
Teminabuan – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan di wilayah Imekko mendapat dukungan penuh dari masyarakat adat. Dua marga besar di Distrik Kais, yakni Marga Asikasau, Abago, dan Saimar, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap pembangunan ruas jalan Teminabuan–Kais yang melintasi wilayah adat mereka.
Oktovianus Asikasau, yang secara adat diakui sebagai garis keturunan marga pertama yang mendiami wilayah Kais, menegaskan bahwa masyarakat adat mendukung penuh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk menyelesaikan pembangunan jalan strategis tersebut. Menurutnya, akses jalan ini menjadi kebutuhan penting dalam membuka keterisolasian wilayah sekaligus mempercepat pelayanan pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Imekko.
Dukungan tersebut bukanlah keputusan baru. Aspirasi masyarakat adat telah dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada tahun 2006 oleh para pemilik hak ulayat, yaitu Marthen Asikasau, Ferdinanda Asikasau, Oktovianus Asikasau, Thonce Abago, dan Penyamin Abago, serta diketahui oleh perwakilan pemerintah, Ketua Badan Perencanaan Kampung Kais, Tapuri Hanci Abago, dan Abraham Asikasau.
Surat pernyataan tersebut merupakan hasil kesepakatan masyarakat adat yang memiliki hak ulayat di sepanjang lokasi pembangunan jalan Teminabuan–Kais. Kesepakatan itu ditegaskan sebagai keputusan final yang diakui baik berdasarkan hukum adat maupun hukum Negara Republik Indonesia.
Oktovianus Asikasau menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang tidak sependapat terhadap isi surat tersebut, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur hukum atau dibuktikan melalui gelar tikar adat yang direncanakan berlangsung pada tahun 2027.
Dalam isi kesepakatan tersebut, Marga Asikasau dan Marga Abago menyatakan kesediaannya menyerahkan tanah adat sepanjang kurang lebih 10 kilometer, mulai dari Kampung Siranggo hingga Kais, kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan tanpa tuntutan ganti rugi atas tanah. Namun demikian, terhadap tanaman produktif dan pohon sagu yang terdampak pembangunan, pemerintah daerah tetap berkewajiban memberikan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah pembangunan badan jalan selesai 100 persen.
Kesepakatan dan dukungan masyarakat adat kembali ditegaskan dalam pertemuan yang berlangsung di Kais pada 13–14 Juli 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Marga Asikasau, Abago, Saimar, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, aparat kampung, anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapperkam), serta masyarakat setempat.
Pertemuan dipimpin oleh Sekretaris LBH RHI, Hasibas F. Sira, didampingi Kepala Kampung Kais, Melkianus Saimar. Forum tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang sebelumnya difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya antara Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan masyarakat adat di Kantor Gubernur Papua Barat Daya.
Menurut Oktovianus Asikasau, langkah tersebut menjadi fondasi penting dalam mempersiapkan Distrik Kais sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah Imekko, sekaligus mendukung rencana pengembangan kawasan tersebut di masa mendatang.
Dalam kesempatan itu, Oktovianus juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Distrik Kais, Yulius Keba, S.E., M.Tr.Ap., yang dinilai aktif mengawal seluruh proses koordinasi di lapangan. Kehadiran pemerintah distrik secara langsung dinilai mampu menjaga komunikasi yang baik antara masyarakat adat, LBH RHI, dan pemerintah daerah sehingga pekerjaan pembangunan badan jalan dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.
"Sebagai garis keturunan Marga Asikasau, saya berdiri melalui Lembaga Bantuan Hukum RHI untuk mendampingi serta memberikan penguatan hukum kepada masyarakat pemilik hak ulayat agar bersama-sama mendukung pembangunan jalan yang sedang dikerjakan," ujar Oktovianus Asikasau usai pertemuan dengan para tokoh adat dan masyarakat di Kais.
Di akhir pernyataannya, Oktovianus Asikasau menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya atas perannya memfasilitasi dialog sehingga seluruh proses dapat berlangsung aman, damai, dan kondusif. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Petronela Krenak dan Wakil Bupati Yohan Bodori yang dinilai cepat merespons aspirasi masyarakat pemilik tanah ulayat.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong kemajuan wilayah Imekko yang diproyeksikan sebagai calon Daerah Otonom Baru (DOB).






0 Comments