Header Widget

TKD Dikabarkan Turun 24,7 Persen, Otonomi Daerah Dipertanyakan

 TKD Dikabarkan Turun 24,7 Persen, Otonomi Daerah Dipertanyakan

NKRI — Jika benar dalam APBN 2026 terjadi penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 24,7 persen, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperlemah kapasitas pemerintahan daerah sekaligus memperkuat sentralisasi kekuasaan fiskal di tingkat pusat.

Dana Transfer ke Daerah selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Komponen TKD antara lain mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, serta Dana Keistimewaan.

Pertanyaannya, jika sebelumnya pengurangan TKD dikaitkan dengan alasan efisiensi, apa alasan pemerintah melakukan pengurangan tersebut sekarang?

Kebijakan fiskal tersebut juga memunculkan pertanyaan terhadap peran para wakil rakyat di tingkat pusat. Anggota DPR RI dan DPD RI dinilai perlu menyuarakan kepentingan daerah dan memastikan setiap kebijakan anggaran nasional tidak justru membebani masyarakat di daerah.

Sebab, ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga langsung oleh masyarakat. Kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta memenuhi kebutuhan aparatur negara dapat ikut tertekan.

Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Penguatan otonomi daerah merupakan salah satu agenda penting reformasi. Karena itu, kebijakan fiskal yang semakin menarik sumber daya ke pusat dinilai berpotensi berjalan berlawanan dengan semangat desentralisasi.

Kritik pun muncul bahwa jangan sampai terjadi kondisi ketika pusat semakin kuat secara fiskal, sementara daerah justru semakin terbatas dalam membiayai kebutuhan rakyatnya.

Situasi tersebut semakin menjadi perhatian ketika pemerintah mendorong berbagai program nasional yang membutuhkan anggaran besar, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana memastikan program-program nasional tersebut tidak mengurangi kemampuan daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tanggung jawabnya.

Daerah Jangan Sampai Kehilangan Ruang Fiskal

Kekhawatiran terbesar adalah ketika keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah kesulitan menjalankan pembangunan, pelayanan publik, hingga memenuhi kebutuhan belanja rutin pemerintahan.

Dalam kondisi seperti itu, pemerintah pusat dan lembaga legislatif perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai arah kebijakan TKD 2026, termasuk alasan, dasar perhitungan, serta dampaknya terhadap kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pengelolaan anggaran negara juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan proporsional. Program nasional memang penting, tetapi pembangunan daerah dan pelayanan dasar masyarakat tidak boleh menjadi korban dari kebijakan penganggaran tersebut.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata tentang berapa persen TKD mengalami penurunan. Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jika otonomi daerah ingin benar-benar diperkuat, maka daerah harus memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengurus kebutuhan masyarakatnya. Jangan sampai kebijakan anggaran justru membuat daerah semakin bergantung kepada pusat.

Pusat dan daerah seharusnya berjalan bersama. Sebab pembangunan Indonesia tidak hanya berlangsung di pusat pemerintahan, tetapi juga di kampung-kampung, distrik, kabupaten, dan seluruh pelosok negeri.

Post a Comment

0 Comments