TEUKU MARKAM: MENYUMBANG 28 KG EMAS UNTUK MONAS, NAMUN NASIBNYA BERBALIK SETELAH PERGOLAKAN POLITIK
GEDILAYU.COM Di balik kemegahan Monumen Nasional (Monas) yang berdiri kokoh di pusat Jakarta, tersimpan kisah tentang seorang pengusaha asal Aceh bernama Teuku Markam.
Namanya mungkin tidak banyak dikenal oleh generasi sekarang. Namun, dalam berbagai catatan sejarah dan pemberitaan, Teuku Markam disebut sebagai salah satu penyumbang emas untuk melapisi bagian puncak Monas.
Pada awal pembangunannya, bagian Lidah Api Kemerdekaan di puncak Monas dilapisi sekitar 35 kilogram emas. Dari jumlah tersebut, Teuku Markam disebut menyumbangkan 28 kilogram emas.
Sumbangan dalam jumlah besar itu menjadikan namanya melekat dalam salah satu kisah sejarah pembangunan simbol kebanggaan Indonesia.
Dari Pengusaha Besar hingga Dekat dengan Soekarno
Teuku Markam dikenal sebagai pengusaha asal Aceh yang sukses pada era pemerintahan Presiden Soekarno.
Ia mendirikan perusahaan perdagangan PT Karkam dan disebut terlibat dalam berbagai aktivitas ekonomi serta proyek pembangunan pada masa tersebut.
Kedekatannya dengan lingkungan pemerintahan Soekarno turut membuat namanya semakin dikenal.
Namun, perubahan politik Indonesia setelah 1965 kemudian mengubah perjalanan hidupnya secara drastis.
Ketika kekuasaan beralih dari Orde Lama ke Orde Baru, Teuku Markam menjadi salah satu tokoh yang mengalami penahanan.
Berbagai sumber menyebut dirinya dikaitkan dengan kelompok politik yang berseberangan dengan pemerintahan baru. Ia kemudian menjalani masa penahanan hingga akhirnya dibebaskan pada 1974.
Aset Perusahaan Ikut Berubah Nasib
Persoalan yang dihadapi Teuku Markam tidak hanya menyangkut kebebasan.
Aset perusahaan yang berkaitan dengan namanya juga mengalami perubahan status.
Salah satu dokumen negara yang dapat ditelusuri adalah Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1974, yang mengatur status harta kekayaan eks PT Karkam/Aslam dan PT Sinar Pagi untuk dijadikan penyertaan modal pemerintah dalam PT PP Berdikari.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perjalanan aset perusahaan yang sebelumnya berkaitan dengan Teuku Markam.
Dengan demikian, kisah Teuku Markam bukan hanya tentang emas di puncak Monas, tetapi juga tentang perubahan politik, kekayaan, perusahaan, dan nasib seseorang di tengah pergantian kekuasaan.
Bebas pada 1974, Meninggal pada 1985
Setelah bebas, Teuku Markam berusaha kembali menjalankan kehidupannya. Namun, kehidupannya tidak lagi seperti ketika berada di puncak kejayaan.
Ia kemudian meninggal dunia pada 1985.
Sementara itu, Monas tetap berdiri kokoh di jantung Jakarta.
Lidah Api Kemerdekaan terus menjadi salah satu simbol paling dikenal dari ibu kota Indonesia. Pada 1995, lapisan emas pada bagian tersebut juga dilaporkan mengalami penambahan hingga mencapai sekitar 50 kilogram.
Di balik kilauan emas tersebut, terdapat sebuah nama yang pernah menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa:
Teuku Markam.
Seorang pengusaha asal Aceh yang dalam berbagai catatan disebut menyumbangkan 28 kilogram emas untuk Monas, tetapi kemudian mengalami perubahan nasib yang begitu drastis setelah pergolakan politik Indonesia.
Kisahnya menjadi pengingat bahwa sejarah tidak hanya dibangun oleh orang-orang yang namanya selalu tercantum dalam buku pelajaran.
Ada pula nama-nama yang pernah memberikan kontribusi besar, tetapi kemudian tenggelam dalam pergantian zaman.
Ketika kita memandang emas yang berkilauan di puncak Monas, mungkin ada satu pertanyaan yang layak kembali kita ingat:
Siapa saja yang pernah berkorban agar simbol kebesaran Indonesia itu dapat berdiri?
Teuku Markam adalah salah satu nama yang layak dikenang dalam sejarah perjalanan Monas dan Indonesia.
Catatan Redaksi:
Klaim mengenai sumbangan 28 kilogram emas oleh Teuku Markam banyak diberitakan dalam berbagai sumber. Sementara itu, rincian mengenai proses penahanan, tuduhan politik, dan pengambilalihan aset perlu dibedakan antara fakta yang terdokumentasi dan narasi yang berkembang dalam berbagai tulisan. Keppres Nomor 31 Tahun 1974 merupakan salah satu dokumen negara yang dapat dijadikan rujukan terkait status harta eks PT Karkam/Aslam dan PT Sinar Pagi.



0 Comments